Mochtar Kusumaatmadja Ahli Hukum Laut Internasional dan Konseptor Wawasan Nusantara




Generasi yang hidup dalam pemerintahan Orde Baru, sudah begitu hafal dengan konsep Wawasan Nusantara. Bagaimana tidak, setiap tahun ajaran baru, siswa diharuskan mengikuti P4, termasuk penjejalan konsep Wawasan Nusantara, yang kemudian dikritik sebagai indoktrinasasi belaka. Walau demikian tampaknya kritik yang muncul hanya memper, masalahkan metode penyampaian konsep tersebut yang memang militeristik. Tidak ada yang mempersoalkan substansi konsep Wawasan Nusantara.

Siapa sosok di balik konsep Wawasan Nusantara?
Konsep inilah yang diperjuangkan selama 37 tahun oleh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dalam misi diplomatiknya ke dunia internasional. Menurut konsep Wawasan Nusantara kepulauan nusantara (Indonesia) merupakan satu kesatuan, baik dalam arti politik, sosial budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan. Khusus untuk aspek ekonomi berarti Indonesia juga berdaulat di laut untuk kekayaan alam, baik mineral, hayati, maupun nabati. Perairan antar pulau bukan lagi pemisah tapi penyatu kepulauan nusantara.
Mochtar lahir di Jakarta 17 Februari 1929. Lulus dari FH UI 1955. Tujuh tahun kemudian gelar doctor dalam ilmu hukum internasional diraihnya dari Unpad. Sejak 1964, ia aktif melakukan telaah hukum di Universitas Yale, Harvard Law School, University of Chicago, dan Trade of Development Research.
Awalnya, penyebaran pemikiran tentang negara kepulauan hanya dilakukan melalui bangku kuliah pada 1957, ketika ia menjadi guru besar di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung.
Pada tahun yang sarna, pemikirannya ini mendapat legalitas dalam Deklarasi Djuanda 1957. Deklarasi ini memperluas wilayah kedaulatan Indonesia menjadi 5 juta kilometer persegi sejak Proklamasi 1945.
Meski belum menyandang nama resmi "Wawasan Nusantara", Deklarasi Djuanda sudah memiliki ruh Wawasan Nusantara. Protes atas klaim Indonesia pun berdatangan dari Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan Selandia Baru. Karena itu, Indonesia menangguhkan pelaksanaan deklarasi tersebut, sembari berjuang di Konferensi Hukum Laut Internasional.
Pada usia 29 Mochtar memulai perjuangan diplomatiknya. Saat itu, ia mewakili Indonesia dalam Konferensi Hukum Laut di Jenewa pada 1958. Pada konferensi ini konsepsi negara kepulauan (baca: Wawasan Nusantara) pertama kali diajukan secara resmi.
Ia kurang menjadi respon positif dari negara-negara peserta konferensi.
Pada tahun 1961, dalam Konferensi Hukum Laut Internasional yang berlangsung di Colombo dan Tokyo, ia terus mengemukakan konsep ala Indonesia itu. Perjuangan Mochtar kembali membentur hambatan.
Kali ini gangguan datang dari negaranya sendiri. Lewat telegram dari Jepang, ia dipecat dari jabatan sebagai guru besar Universitas Padjajaran oleh Soekarno (1962). Mochtar dianggap membangkang karena terIalu banyak mengkritik Manifesto Politik Soekarno. Tapi, ia terus melangkah. Ia lalu bertolak ke Amerika Serikat untuk belajar studi hukum internasional di Universitas Chicago (1964-1966).
Cita-citanya kembali mendapat angin ketika Orde Lama runtuh dan status guru besarnya dipulihkan.
Pada 1969, Mochtar kembali menggulirkan konsep Wawasan Nusantara melalui Konsorsium Ilmu Hukum yang diketuainya. Kali ini ia mendapat sambutan yang lebih positif.
Berturut-turut ia duduk dalam kabinet sebagai Menteri Kehakiman (1970-1978) dan Menteri Luar Negeri (1978-1988). Ia pun maju lagi dalam misi diplomatisnya dengan menjadi Ketua Delegasi RI dalam Konferensi III PBB tentang Hukum Laut 1982. Kali ini secara intelektual maupun kemampuan diplomasi, Mochtar sudah semakin matang.
Hari Rabu tanggal 16 November 1994, Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 mulai berlaku secara efektif. Wilayah perairan Indonesia secara resmi bertambah 3 juta kilometer persegi. Maka, total wilayah kedaulatan RI menjadi 8 juta kilometer persegi. Perjuangan Mochtar telah menuai hasil. Karya besar dan pengaIamannya berunding dengan negara lain, terutama dalam penetapan batas laut teritorial, batas darat, dan batas kontinen, makin memperkaya pengetahuannya.
Mochtar yang hobi mengisap cerutu ini lalu menghasilkan serangkaian karya tulis yang mendasari penerbitan UU Landas Kontinen Indonesia 1970.
Karena Mochtar, Indonesia yang terdiri dari banyak pulau ini bisa bersatu. Tanpa kekerasan senjata, ia menambahkan tiga juta kilometer persegi ke dalam naungan kedaulatan Indonesia.
0 Komentar untuk "Mochtar Kusumaatmadja Ahli Hukum Laut Internasional dan Konseptor Wawasan Nusantara"

Back To Top