Anggota
Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan, Roberth Rouw, menyambut baik
kebijakan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri yang menghentikan dan
melarang pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke 21 negara Timur Tengah
(Timteng), serta memperketat terhadap penempatan TKI ke kawasan Asia-Pasifik.
"Langkah tersebut perlu diambil untuk membenahi sistem perlindungan para pekerja informal di luar negeri," kata Roberth di Jakarta, Senin (18/5).
Sehingga,
lanjut Roberth, tidak ada lagi TKI yang dihukum mati karena budaya negara
setempat yang mempersulit tindakan perlindungan terhadap para pekerja migran
yang bekerja pada sektor domestik.
"Apalagi TKI yang bekerja pada pengguna jasa perseorangan sampai saat ini masih banyak menyisakan permasalahan, baik menyangkut pelanggaran norma ketenagakerjaan hingga pelanggaran HAM," ujarnya.
"Apalagi TKI yang bekerja pada pengguna jasa perseorangan sampai saat ini masih banyak menyisakan permasalahan, baik menyangkut pelanggaran norma ketenagakerjaan hingga pelanggaran HAM," ujarnya.
Selain
itu, Roberth yang juga merupakan Ketua DPP Partai Gerindra bidang Ketenagakerjaan
ini juga meminta kepada Menaker Hanif Dhakiri untuk segera merealisasikan janji
kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membuka lapangan pekerjaan bagi
seluruh rakyat Indonesia.
"Tentu saja, sebagai pembantu presiden, Menaker harus segera menyiapkan skema perluasan tenaga kerja dan menciptakan lapangan kerja baru dengan berkoordinasi dengan seluruh kementerian lain dalam rangka mengurangi pengangguran yang salah satunya dari kebijakan penghentian pengiriman TKI tersebut," tuturnya.
"Tentu saja, sebagai pembantu presiden, Menaker harus segera menyiapkan skema perluasan tenaga kerja dan menciptakan lapangan kerja baru dengan berkoordinasi dengan seluruh kementerian lain dalam rangka mengurangi pengangguran yang salah satunya dari kebijakan penghentian pengiriman TKI tersebut," tuturnya.
Roberth
mencontohkan, untuk mengurangi dampak pengangguran bisa saja pemerintah melalui
Menaker meningkatkan program kewirausahaan, optimalisasi fungsi dan peran balai
latihan kerja.
"Karena semua itu sudah diamatkan dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," tukas Roberth yang berasal dari Daerah Pemilihan Papua ini.
"Karena semua itu sudah diamatkan dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," tukas Roberth yang berasal dari Daerah Pemilihan Papua ini.
Seperti
diketahui, Senin (4/5/2015) lalu pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja
mengeluarkan peraturan yang menghentikan secara permanen penempatan tenaga
kerja Indonesia sektor rumah tangga ke 21 negara Timteng.
Namun,
kebijakan ini hanya berlaku pada penempatan baru. Sementara TKI yang sudah
terlebih dulu bekerja di sana tidak akan dilakukan pemulangan. Adapun TKI yang
ingin memperpanjang kontrak tetap diperbolehkan sepanjang sesuai prosedur.
Sementara untuk yang telah selesai kontrak kerjanya diminta untuk segera
kembali ke Tanah Air.
Tag :
Indonesia
0 Komentar untuk "DPR Mengapresiasi Kebijakan Menteri Hanif Hentikan Kirim TKI ke Timteng "