Aktivis Indonesia - Doktrin
keagamaan, khususnya dalam bidang fikih, yang diajarkan Imam Syafi'i pada para
pengikutnya kemudian dikenal sebagai Madzhab Syafi'i. Salah satu penganutnya
adalah aliran Ahlussunnah wal Jamaah yang dikembangkan di Indonesia oleh
kalangan NU. Madzhab ini mendasarkan sumber hukumnya pada Al-Qur'an, sunnah,
ijma', dan qias.
Madzhab ini mula-mula tumbuh dan
berkembang di Irak. Di sinilah pertama kalinya Imam Syafi'i menyampaikan
pikiran dan gagasannya kepada para ulama ketika ia melawat daerah ini dalam
rangka menambah wawasannya. Paham ini pernah mendapat tentangan keras pada masa
Dinasti Fathimiyah, yang memerintah di Mesir. Dari sini madzhab Syafi'i terus
berkembang ke berbagai wilayah, seperti Baghdad, Pakistan, Syria, India, Yaman,
Persia (Iran), Hejaz. Di masa kini, Madzhab Syafii telah berkembang luas hingga
Afrika, Asia (khususnya di negara-negara Asia Tenggara), dan beberapa negara
bekas Uni Soviet.
Dasar terpenting dalam madzhab ini
adalah pemikiran dan gagasan-gagasan Imam Syafi'I dalam buku-bukunya, selain
kelima dasar hukum tersebut di atas. Di antara karya-karya imam Syafi'i adalah
Ar-Risalah, karya Imam Syafi'i yang khusus membahas ushul fikih. Buku ini
sampai sekarang jadi kitab standar ushul fikih. Kemudian, Al-Umm, kitab fikih
yang komprehensif. Kitab itu sekarang terdiri dari tujuh jilid yang mencakup
isi beberapa kitab karangannya seperti Siyar al-Ausai, Jima al-Ilmi, Ibtal
al-Istihan, dan ar-Radd ala Muhammab ibn Hasan.
Selain itu juga buku Al-Musnad,
berisi tentang hadits-hadits Nabi SAW yang dihimpun dalam kitab Al-Umm. Serta
Ikhtilaf al-Hadits, kitab yang menjelaskan tentang perbedaanperbedaan yang ada
dalam hadits. Sebagian besar karya Imam Syafi'i itu ditulis ketika ia bermukim
di Mesir. Periode ini dikenal sebagai qaul jadid (pendapat-pendapat baru).
Sementara pikiran-pikiran dan hasil ijtihad sebelumnya dikenal sebagai qaul
qadim.[republika.co.id]
0 Komentar untuk "Imam Syafi'i dan Madzhab Syafi'i"