Generasi yang hidup
dalam pemerintahan Orde Baru, sudah begitu hafal dengan konsep Wawasan Nusantara.
Bagaimana tidak, setiap tahun ajaran baru, siswa diharuskan mengikuti P4,
termasuk penjejalan konsep Wawasan Nusantara, yang kemudian dikritik sebagai
indoktrinasasi belaka. Walau demikian tampaknya kritik yang muncul hanya
memper, masalahkan metode penyampaian konsep tersebut yang memang militeristik.
Tidak ada yang mempersoalkan substansi konsep Wawasan Nusantara.
Siapa sosok di balik
konsep Wawasan Nusantara?
Konsep inilah yang
diperjuangkan selama 37 tahun oleh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dalam misi
diplomatiknya ke dunia internasional. Menurut konsep Wawasan Nusantara
kepulauan nusantara (Indonesia) merupakan satu kesatuan, baik dalam arti
politik, sosial budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan. Khusus untuk
aspek ekonomi berarti Indonesia juga berdaulat di laut untuk kekayaan alam,
baik mineral, hayati, maupun nabati. Perairan antar pulau bukan lagi pemisah
tapi penyatu kepulauan nusantara.
Mochtar lahir di
Jakarta 17 Februari 1929. Lulus dari FH UI 1955. Tujuh tahun kemudian gelar
doctor dalam ilmu hukum internasional diraihnya dari Unpad. Sejak 1964, ia
aktif melakukan telaah hukum di Universitas Yale, Harvard Law School,
University of Chicago, dan Trade of Development Research.
Awalnya, penyebaran
pemikiran tentang negara kepulauan hanya dilakukan melalui bangku kuliah pada
1957, ketika ia menjadi guru besar di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
(Unpad), Bandung.
Pada tahun yang sarna,
pemikirannya ini mendapat legalitas dalam Deklarasi Djuanda 1957. Deklarasi ini
memperluas wilayah kedaulatan Indonesia menjadi 5 juta kilometer persegi sejak
Proklamasi 1945.
Meski belum
menyandang nama resmi "Wawasan Nusantara", Deklarasi Djuanda sudah
memiliki ruh Wawasan Nusantara. Protes atas klaim Indonesia pun berdatangan
dari Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan Selandia Baru. Karena itu,
Indonesia menangguhkan pelaksanaan deklarasi tersebut, sembari berjuang di
Konferensi Hukum Laut Internasional.
Pada usia 29 Mochtar
memulai perjuangan diplomatiknya. Saat itu, ia mewakili Indonesia dalam Konferensi
Hukum Laut di Jenewa pada 1958. Pada konferensi ini konsepsi negara kepulauan
(baca: Wawasan Nusantara) pertama kali diajukan secara resmi.
Ia kurang menjadi respon
positif dari negara-negara peserta konferensi.
Pada tahun 1961,
dalam Konferensi Hukum Laut Internasional yang berlangsung di Colombo dan
Tokyo, ia terus mengemukakan konsep ala Indonesia itu. Perjuangan Mochtar
kembali membentur hambatan.
Kali ini gangguan
datang dari negaranya sendiri. Lewat telegram dari Jepang, ia dipecat dari jabatan
sebagai guru besar Universitas Padjajaran oleh Soekarno (1962). Mochtar dianggap
membangkang karena terIalu banyak mengkritik Manifesto Politik Soekarno. Tapi,
ia terus melangkah. Ia lalu bertolak ke Amerika Serikat untuk belajar studi hukum
internasional di Universitas Chicago (1964-1966).
Cita-citanya kembali
mendapat angin ketika Orde Lama runtuh dan status guru besarnya dipulihkan.
Pada 1969, Mochtar
kembali menggulirkan konsep Wawasan Nusantara melalui Konsorsium Ilmu Hukum
yang diketuainya. Kali ini ia mendapat sambutan yang lebih positif.
Berturut-turut ia
duduk dalam kabinet sebagai Menteri Kehakiman (1970-1978) dan Menteri Luar Negeri
(1978-1988). Ia pun maju lagi dalam misi diplomatisnya dengan menjadi Ketua
Delegasi RI dalam Konferensi III PBB tentang Hukum Laut 1982. Kali ini secara
intelektual maupun kemampuan diplomasi, Mochtar sudah semakin matang.
Hari Rabu tanggal 16
November 1994, Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 mulai berlaku secara efektif.
Wilayah perairan Indonesia secara resmi bertambah 3 juta kilometer persegi.
Maka, total wilayah kedaulatan RI menjadi 8 juta kilometer persegi. Perjuangan Mochtar
telah menuai hasil. Karya besar dan pengaIamannya berunding dengan negara lain,
terutama dalam penetapan batas laut teritorial, batas darat, dan batas
kontinen, makin memperkaya pengetahuannya.
Mochtar yang hobi
mengisap cerutu ini lalu menghasilkan serangkaian karya tulis yang mendasari
penerbitan UU Landas Kontinen Indonesia 1970.
Karena Mochtar, Indonesia
yang terdiri dari banyak pulau ini bisa bersatu. Tanpa kekerasan senjata, ia
menambahkan tiga juta kilometer persegi ke dalam naungan kedaulatan Indonesia.
0 Komentar untuk "Mochtar Kusumaatmadja Ahli Hukum Laut Internasional dan Konseptor Wawasan Nusantara"