"Aku tak dapat meninggalkan apa-apa kepada
anak-anakku. Aku hanya meninggalkan nilai-nilai yang idiil."
Begitulah bunyi
kalimat yang tertoreh di bawah patung Prof. Djokosoetono di Gedung Fakultas
Hukum Universitas Indonesia (UI), Rawamangun. Sebagai pakar iImu negara, Djoko,
pelopor institusi kepolisian ini pernah mencetuskan pemikiran yang jernih tentang
istiIah "negara hukum demokratis" dan tipe negara hukum. Menurutnya,
istilah tersebut salah. Sebab konsep tersebut berkonotasi bahwa yang utama
adalah negara hukum. Padahal negara hukum hanya membatasi ekses yang mungkin
timbul dari demokrasi. Seandainya konsep ihwal demokrasi ini dipahami oleh setiap
pelaku kekuasaan, barangkali hukum di Indonesia akan lebih berdaya.
Lahir di Surakarta, 5
Desember 1903, Djokosoetone meraih gelar Meester
in de rechten (Mr) pada tahun 1938. Mental nasionalisme terlihat saat ia
menjadi orang pertama yang dengan sukarela mengganti gelar Mr. menjadi sarjana
hukum. Djoko yang ikut merintis pendirian VI dan dekan pertama Fakultas Hukum
dan Pengetahuan Masyarakat ini, juga memelopori pemakaian bahasa Indonesia
sebagai bahasa ilmiah untuk mengajar ilmu hukum.
Kontribusi Djoko pada
tatanan bangsa tidak bisa dihitung. Ia adalah pendiri Akademi Ilmu Polisi (AlP)
- yang dalam perkembangan selanjutnya bernama PITK (Perguruan Tinggi iImu
Kepolisian) – ia juga pencetus Tri Brata, pedoman hidup kepolisian Indonesia.
Ia adalah sejarah, yang turut menentukan jalannya sejarah bangsa. Ia menghadap
Sang Pencipta pada 6 September 1965.
0 Komentar untuk "Djokosoetono Ahli Hukum, Pendiri Akademi Kepolisian"